Sayonara Istaka Karya, Lama Jadi Zombie & Dinyatakan Pailit

Romys Bineaksi, CNBC Indonesia
Senin, 18/07/2022 15:59 WIB
Foto: PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib PT Istaka Karya (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor jasa konstruksi, sudah di ujung tanduk. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit.

Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus - Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus - PKPU/2012/PN Niaga

Hal ini juga sudah dikonfirmaksi ke Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.


"Betul," kata Yudi seperti dilansir CNBC Indonesia dari detikcom, Senin (18/7/2022).

Usai diputus pailit, Yudi menjelaskan, kurator akan menghitung boedel pailit atau harta pailit adalah kekayaan perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

Menurut Yudi, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya.

"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.

Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Lantas, dengan putusan pailit ini apakah Istaka langsung dibubarkan?

Yudi menjelaskan, pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Sehingga, perlu dilakukan pemberesan aset perusahaan.

"Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit," terangnya


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo

Pages