Sayonara Istaka Karya, Lama Jadi Zombie & Dinyatakan Pailit

Romys Bineaksi, CNBC Indonesia
18 July 2022 15:59
PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pada Oktober 2021, Presiden Joko Widodo meminta agar Kementerian BUMN menutup perusahaan pelat merah yang tidak efektif alias guram.

Menurut data Kementerian BUMN, ada sekitar tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan. Adapun ketujuh BUMN yang dimaksud adalah PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), hingga PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Kemudian, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

"Kalau Pak Menteri [BUMN] 'Pak ini ada seperti ini perusahaan kondisinya, BUMN', kalau saya langsung, tutup saja," tegas Jokowi, saat memberikan pengarahan kepada Direktur Utama BUMN, dikutip Minggu (17/10/2021).

Jokowi sempat memberikan arahan kepada para Direktur Utama BUMN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Jokowi juga menyinggung mengenai adanya upaya proteksi atau pengamanan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kondisi keuangannya sakit.

Jokowi tak ingin proteksi itu terus diberikan kepada perusahaan pelat merah, karena hal ini membuat BUMN menjadi 'manja'. Bila demikian setiap kondisi keuangan sedang tidak stabil, kas negara harus turun tangan untuk memberikan penyertaan modal negara.

"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN-nya terlalu keseringan kita proteksi, sakit tambahi PMN, sakit suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali," ujarnya.

Jokowi menilai pemberian PMN yang terjadi selama ini mengurangi nilai-nilai yang ingin dibangun oleh negara terhadap perusahaan pelat merah yang berada di bawahnya. Misalnya, nilai kompetisi yang membuat BUMN tak berani untuk bersaing. Kemudian, mengambil resiko hingga nilai profesionalisme yang tak dijalankan.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi pernah menjelaskan pembubaran Istaka Karya akan dilakukan dengan mekanisme homologasi. Hal ini dilakukan karena kedua BUMN ini sudah tidak memiliki kemampuan untuk menghasilkan keuntungan sejak beberapa tahun lalu.

"Terkait Merpati dan Istaka mungkin melalui pengadilan sehingga benar-benar melalui proses pengadilan yang perlu kita hormati," kata Yadi kepada CNBC Indonesia, Senin (21/3/2022).

Yadi menjelaskan, penutupan Istaka Karya akan dilakukan karena perusahaan di bidang karya ini sudah merugi bahkan sebelum pandemi terjadi. Selain itu, proses restrukturisasi perusahaan juga sudah dilakukan dan Istaka Karya terbukti tak mampu membayar kewajibannya pada kreditur hingga jatuh tempo.

Nantinya, PPA akan mengalihkan seluruh kontrak kerja yang dimiliki Istaka Karya apabila BUMN ini jadi dibubarkan. Kemudian, karyawan BUMN ini akan diberikan dua opsi yang sama-sama menguntungkan.

"Istaka kita akan lakukan operation minimum dan dilihat kontraknya apakah bisa dialihkan ke JO, KSO partnernya. Kemudian terkait karyawan kami tawarkan untuk dialihkan ke BUMN lain. Itu pilihan karyawannya apakah mau dialihkan atau kalau nggak ya dibayarkan pesangonnya," ujarnya.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular