Isak Tangis Vendor Mitra Istaka Karya Terlilit Utang Bank

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
13 July 2023 08:35
PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: PT Istaka Karya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta agar utang PT Istaka Karya (Persero) selama lebih dari 10 tahun kepada 160 subkontraktor dan supplier yang menjadi mitra dapat dibayar.

Mereka juga meminta bantuan kepada Komisi VI DPR RI agar dapat menjembatani dan memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami pada Selasa (13/6/2023).

Salah satu vendor yang menjadi korban kepailitan Istaka Karya adalah Triyatno dari CV Tri Jaya Abadi. Ia tak sanggup menahan emosi saat mengungkapkan penderitaannya sehingga tangisannya pecah dihadapan anggota dewan.

Triyatno menyebut, akibat gagal bayar Istaka Karya kepada vendor tersebut membuat rumahnya sampai disita oleh perbankan karena pihaknya tak sanggup membayar cicilan bank saat menarik pinjaman untuk modal.

Diketahui, Triyatno meminjam bank saat bekerja sama dengan Istaka dalam memenuhi instruksi pemerintah terkait pengerukan di jalan tol.

"Saya sudah mengerjakan kewajiban yang diberikan oleh Istana tapi hak kami tidak dipenuhi pak sampai kemarin tanggal 8 rumah saya disita pak," ujarnya dikutip Kamis (13/7).

Ia meminta para Anggota DPR Komisi VI dan pemangku kebijakan ikut membantu para vendor-vendor mitra Istaka Karya mendapatkan haknya. "Mohon bantu pak saya minta hak saya pak. Tanggal 8 rumah saya disita sama bank pak," ucapnya.

Bahkan, Triyatno juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir mendengarkan apa yang ia rasakan. Diharapkan utang-utang BUMN Istaka Karya segera dibayar.

"Sampaikan ke Pak Jokowi dan Erick Thohir. Saya sudah mengerjakan proyek-proyek tersebut tetapi tidak dibayar bayar. Saya itu hutang-hutang ke bank akhirnya. Kasian anak istri saya pak, aku mohon," sebutnya.

Triyatno mengaku masih ada dana sebesar Rp 700 juta yang belum dibayarkan. Sebelumnya ia sampai harus berutang ke BPR sekitar Rp 300 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perkobik Bambang Susilo mengungkapkan, ada sekitar 160 mitra Istaka Karya yang belum menerima pembayaran piutang. Jumlah utang yang harus dibayar tidak sedikit, yaitu senilai Rp 1,08 triliun.

Seperti diketahui, pada 2021, Istaka Karya tercatat memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan ada pada posisi minus Rp 570 miliar. Di sisi lain, total aset perusahaan hanya senilai Rp 514 miliar.

"Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp 400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp 1,08 triliun," kata Bambang.

Bambang mengatakan, akibat dari Istaka Karya yang belum membayar utang kepada para mitranya berdampak buruk kelangsungan usaha dan hidup mereka. Dia menyebut, saat ini para mitra tidak dapat melanjutkan usahanya karena tidak memiliki modal dan tidak bisa membayar utang ke bank.

Bambang menjelaskan, dalam mengerjakan proyek kerjasama dengan Istaka Karya, para mitra meminjam dana kepada perbankan, namun hingga saat ini pembayaran kepada bank terkendala karena Istaka Karya belum juga melunasi utangnya.

"Jadi sampai saat ini kami pun tidak bisa melakukan pembayaran karena dari pihak BUMN tidak melakukan pembayaran ke kami, jadi kami tidak bisa mengangsur ke bank. Padahal pada saat ikut membangun, kami mengagunkan aset kami agar bisa ikut proyek pemerintah," ungkapnya.

Bambang meminta, agar Kementerian BUMN bersikap bijaksana. Jika Istaka Karya dibubarkan, maka utang-utangnya harus dilunasi terlebih dahulu. Pihaknya hanya ingin mendapatkan bayaran atas pekerjaan mereka pada konstruksi sejumlah proyek mulai dari jalan tol hingga underpass.

"Ini kami anggap ini utang negara. Kami harap ini dibayar lunas kepada rakyat," tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memutuskan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) setelah mengabulkan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi itu dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 silam sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak kunjung menunjukkan perbaikan kinerja.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal berharap nantinya ada solusi yang konkret agar permasalahan yang dihadapi Perkobik dapat diselesaikan dengan baik.

"Kita Insya Allah mendengar ini harus menyampaikan kepada Pak Menteri BUMN, apalagi BUMN ini di periode ini punya slogan AKHLAK. Memang kita sebagai wakil rakyat mendengarkan apa yang bapak ibu sampaikan tentu kita akan sampaikan kepada pemerintah," pungkasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Isak Tangis Vendor Istaka Karya, BUMN Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular