
Sayonara Istaka Karya, Lama Jadi Zombie & Dinyatakan Pailit

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib PT Istaka Karya (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor jasa konstruksi, sudah di ujung tanduk. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Istaka Karya pailit.
Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan pengadilan Niaga bertanggal 12 Juli 2022 bernomor 26/Pdt.Sus - Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst jo No. 23/Pdt.Sus - PKPU/2012/PN Niaga
Hal ini juga sudah dikonfirmaksi ke Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.
"Betul," kata Yudi seperti dilansir CNBC Indonesia dari detikcom, Senin (18/7/2022).
Usai diputus pailit, Yudi menjelaskan, kurator akan menghitung boedel pailit atau harta pailit adalah kekayaan perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Menurut Yudi, pekan ini manajemen dan kurator akan berkoordinasi untuk tahap selanjutnya.
"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya.
"Kita tunggu saja teknis pelaksanaannya," tambahnya.
Istaka sendiri merupakan BUMN yang masuk daftar akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Lantas, dengan putusan pailit ini apakah Istaka langsung dibubarkan?
Yudi menjelaskan, pailit berbeda dengan dibubarkan. Pailit adalah proses hukum di mana perusahaan atas perintah pengadilan dinyatakan tidak mampu membayar utangnya. Sehingga, perlu dilakukan pemberesan aset perusahaan.
"Kalau BUMN dibubarkan perlu adanya suatu keputusan dari pemerintah selaku badan usaha milik negara. BUMN bisa dibubarkan karena merger akuisisi atau bangkrut atau pailit," terangnya
Pada Oktober 2021, Presiden Joko Widodo meminta agar Kementerian BUMN menutup perusahaan pelat merah yang tidak efektif alias guram.
Menurut data Kementerian BUMN, ada sekitar tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan. Adapun ketujuh BUMN yang dimaksud adalah PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), hingga PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
Kemudian, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
"Kalau Pak Menteri [BUMN] 'Pak ini ada seperti ini perusahaan kondisinya, BUMN', kalau saya langsung, tutup saja," tegas Jokowi, saat memberikan pengarahan kepada Direktur Utama BUMN, dikutip Minggu (17/10/2021).
Jokowi sempat memberikan arahan kepada para Direktur Utama BUMN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Jokowi juga menyinggung mengenai adanya upaya proteksi atau pengamanan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kondisi keuangannya sakit.
Jokowi tak ingin proteksi itu terus diberikan kepada perusahaan pelat merah, karena hal ini membuat BUMN menjadi 'manja'. Bila demikian setiap kondisi keuangan sedang tidak stabil, kas negara harus turun tangan untuk memberikan penyertaan modal negara.
"Kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN-nya terlalu keseringan kita proteksi, sakit tambahi PMN, sakit suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali," ujarnya.
Jokowi menilai pemberian PMN yang terjadi selama ini mengurangi nilai-nilai yang ingin dibangun oleh negara terhadap perusahaan pelat merah yang berada di bawahnya. Misalnya, nilai kompetisi yang membuat BUMN tak berani untuk bersaing. Kemudian, mengambil resiko hingga nilai profesionalisme yang tak dijalankan.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi pernah menjelaskan pembubaran Istaka Karya akan dilakukan dengan mekanisme homologasi. Hal ini dilakukan karena kedua BUMN ini sudah tidak memiliki kemampuan untuk menghasilkan keuntungan sejak beberapa tahun lalu.
"Terkait Merpati dan Istaka mungkin melalui pengadilan sehingga benar-benar melalui proses pengadilan yang perlu kita hormati," kata Yadi kepada CNBC Indonesia, Senin (21/3/2022).
Yadi menjelaskan, penutupan Istaka Karya akan dilakukan karena perusahaan di bidang karya ini sudah merugi bahkan sebelum pandemi terjadi. Selain itu, proses restrukturisasi perusahaan juga sudah dilakukan dan Istaka Karya terbukti tak mampu membayar kewajibannya pada kreditur hingga jatuh tempo.
Nantinya, PPA akan mengalihkan seluruh kontrak kerja yang dimiliki Istaka Karya apabila BUMN ini jadi dibubarkan. Kemudian, karyawan BUMN ini akan diberikan dua opsi yang sama-sama menguntungkan.
"Istaka kita akan lakukan operation minimum dan dilihat kontraknya apakah bisa dialihkan ke JO, KSO partnernya. Kemudian terkait karyawan kami tawarkan untuk dialihkan ke BUMN lain. Itu pilihan karyawannya apakah mau dialihkan atau kalau nggak ya dibayarkan pesangonnya," ujarnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Merpati Pailit, Utang Rp 10,9 T & Ekuitas Minus Rp 1,9 T
