
IHSG Dalam Tren Koreksi, Jangan Lewatkan Kabar Pasar Ini

Ini Alasan Jasa Marga Divestasi 40% Saham Jalan Layang MBZ
BUMN jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali melakukan asset recycling sebagai bagian dari strategi korporasi untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan kesinambungan bisnis perusahaan.
Salah satunya dengan melakukan divestasi atas kepemilikan saham Jasa Marga di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menambahkan, divestasi sebesar 40% dari total 80% saham Jasa Marga kepada PT Marga Utama Nusantara (MUN) saat ini memasuki tahap penandatanganan Conditional Sale and Purchase Agreement of Shares (CSPA) yang dilakukan pada Kamis (30/06) lalu.
Astra Akuisisi 49,56% Saham Bank Jasa Jakarta Rp 3,87 T
PT Astra International Tbk (ASII) melalui unit usahanya bakal mengakuisisi hampir 50% saham di PT Bank Jasa Jakarta (PT BJJ). Hal itu terungkap dalam keterbukaan informasi, Senin (4/7/2022).
Pada 1 Juli 2022, PT Sedaya Multi Investama (SMI), anak perusahaan terkonsolidasi yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh PT Astra International Tbk, telah menandatangani Shares Subscription Agreement (SSA) dengan PT Bank Jasa Jakarta (PT BJJ).
Berdasarkan perjanjian tersebut, SMI akan mengambil bagian atas 1.138.088 lembar saham baru yang mewakili 49,56% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor di PT BJJ dengan nilai transaksi sebesar Rp 3.876.688.200.000.
Namun, Penyelesaian Rencana Transaksi tersebut tetap tunduk pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam SSA, termasuk persetujuan OJK terkait dengan Rencana Transaksi.
Meski nilai transaksi mencapai Rp 3,87 triliun, namun Astra mengungkapkan Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Tujuan dari Rencana Transaksi adalah sebagai pengembangan usaha dan investasi SMI," ungkap Corporate Secretary Astra Gita Tiffani Boer dalam keterbukaan informasi, Senin (4/7/2022).
Gudang Garam 'Menang Perang' Lawan Gudang Baru di Pengadilan
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menang sengketa merek dagang dari perusahaan rokok Gudang Baru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
"Berdasarkan keputusan tersebut maka pihak-pihak terkait diperintahkan untuk segera melaksanakan isi amar putusan tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya," demikian isi putusan seperti yang diumumkan di media massa, Senin (4/7/2022).
Dampak dari putusan Mahkamah Agung, Gudang Garang menjadi satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek Gudang Garam di Indonesia. Oleh karena itu, Gudang Garam melarang pihak lain utuk memproduksi, menggunakan, mengedarkan, dan menjual produk-produk rokok atau sejenisnya yang mempunyai permsaan pada produk popoknya maupun keseluruhannya.
"Untuk itu, kami mengingatkan kepada khalayak ramai, produsen, pedangan eceran, toko retail, penjual, dan/maupun pengedar untuk segera menghentikan kegiatan produksi pemasaran, penjualan, pendistribusian, dan pengunaan produk-produk tokok atau sejenisnya dengan menggunakan Gudang Baru atau merek-merek lain yang mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek Gudang Garam," bunyi pengumuman tersebut.
Apabila ada yang melanggar maka bisa dipidana dengan penjara paling lama empat tahun atua dengan paling banyak Rp 2 miliar. Pada 22 Maret lalu, GGRM menggugat perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang. Gugatan ini dilayangkan perseroan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual.
Salim Akuisisi Tol MBZ, Nilainya Rp 4 T
Grup Salim kembali mengembangkan usahanya di sektor jalan tol. Konglomerasi bisnis ini mengakuisisi sebagian saham konsesi tol Jalan Layang Jakarta-Cikampek yang kini bernama Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh CNBC Indonesia, Metro Pacific Tollways Corporation (MPTC) menandatangani sale purchase agreement (SPA) atas pembelian 40% konsesi Tol MBZ dengan nilai transaksi mencapai US$ 269,6 juta atau setara Rp 4,03 triliun. SPA telah ditandatangani pada 30 Juni 2022 lalu.
Pembayaran atas akuisisi ini dilakukan secara bertahap. Pertama, senilai Rp 15 miliar dilakukan saat SPA. Kemudian, pembayaran secara tunai senilai Rp 791 miliar dilakukan saat penyelesaian transaksi. Sementara yang sebesar Rp 3,22 triliun juga dibayarkan saat penyelesaian transaksi, namun dalam bentuk promissory note yang diterbitkan MPTC untuk pemilik konsesi MBZ.
MPTC kemungkinan masih mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 359 miliar. Biaya ini dikeluarkan jika pemerintah melalui Kementerian PUPR menyetujui kenaikan tarif tol.
(RCI/dhf)[Gambas:Video CNBC]