
Ini Alasan Jasa Marga Divestasi 40% Saham Jalan Layang MBZ

Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali melakukan asset recycling sebagai bagian dari strategi korporasi untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan kesinambungan bisnis perusahaan.
Salah satunya dengan melakukan divestasi atas kepemilikan saham Jasa Marga di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menambahkan, divestasi sebesar 40% dari total 80% saham Jasa Marga kepada PT Marga Utama Nusantara (MUN) saat ini memasuki tahap penandatanganan Conditional Sale and Purchase Agreement of Shares (CSPA) yang dilakukan pada Kamis (30/06) lalu.
"Penyelesaian transaksi masih akan bergantung kepada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana yang diatur dalam CSPA," jelas Lisye dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).
Jasa Marga berharap seluruh proses transaksi dapat terlaksana dengan lancar sesuai target, tentunya dengan selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada setiap tahapannya, hingga penandatanganan Sale and Purchase Agreement (SPA) sebagaimana yang direncanakan.
Penandatanganan CSPA ini merupakan langkah awal dan wujud komitmen kerja sama strategis antara Jasa Marga dan MUN dalam pengusahaan Jalan Layang MBZ, melalui PT JJC sebagai Badan Usaha Jalan Tol yang mengelola.
Jalan Layang MBZ yang dikelola oleh PT JJC memiliki peran penting dalam jaringan Jalan Tol Trans Jawa sebagai jalur penghubung utama wilayah Jabotabek ke arah timur.
Beroperasinya jalan tol ini memberikan dampak positif terhadap kelancaran jalur Jakarta-Cikampek, dengan bertambahnya kapasitas jalan tol tersebut sehingga terjadi penurunan V/C Ratio yang berpengaruh terhadap peningkatan kecepatan rata-rata dari Simpang Susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.
Pada Juli 2018, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan pengelola jalan tol Japek Elevated, menandatangani perjanjian pinjaman investasi pembiayaan proyek jalan tol ruas Jakarta-Cikampek II senilai Rp 11,36 triliun.
Jangka waktu pemberian kredit adalah 15 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 31 Juli 2033. Tingkat suku bunga menggunakan rata-rata acuan suku bunga dari bank-bank sindikasi (Mandiri, BCA, BNI) ditambah margin 4,00%.
Pada 31 Maret 2022, JJC telah memenuhi semua persyaratan pembatasan. Dan tahun ini, JJC telah melakukan pembayaran atas pinjaman ini sebesar Rp 2,59 triliun. Saldo pinjaman JJC pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp 10,37 triliun.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Goks! Laba Jasa Marga Meroket 222,4% Jadi Rp 1,61 T Pada 2021