
Perjanjian Damai Disahkan, Garuda Siap Terbang Lebih Tinggi!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) optimis akan mendapatkan pemulihan kinerja yang lebih cepat setelah disahkannya persetujuan rencana perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada Jumat (17/6/2022) lalu.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, pengesahan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda dalam menjalankan langkah restrukturisasinya.
"Dengan basis cost operasional yang lebih lean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur," kata Kartika, Senin (27/6).
Sementara, pihaknya di Kementerian BUMN akan mengawal langkah transformasi kinerja yang saat ini dioptimalkan manajemen, guna menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan profitable.
"Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif, kami meyakini business plan yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing," ungkapnya.
Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengesahan persetujuan terhadap rencana perdamaian ini menjadi memperkuat langkah fundamental perseroan dalam menjalankan restrukturisasi agar menjadi entitas bisnis yang semakin sustain dan berdaya saing.
Menurutnya, pengesahan menjadi optimisme seluruh stakeholder khususnya kreditur terhadap kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang.
Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat dan resilient dan melakukan akselerasi pemulihan dalam 2-3 tahun ke depan.
"Bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi nasional serta relaksasi mobilitas masyarakat yang menjadi aspek esensial dalam pemulihan industri aviasi," jelas Irfan.
Ia melanjutkan, sejumlah penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam rencana perdamaian tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas.
Adapun skema restrukturisasi yang dijalankan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
"Apa yang telah kita capai hingga tahap ini tentunya tidak dapat diperoleh tanpa adanya fondasi kepercayaan yang kuat dari kreditur dan seluruh stakeholder lainnya terhadap upaya bersama untuk mencapai solusi terbaik dalam pemenuhan kewajiban usaha Garuda terhadap seluruh mitra usahanya," jelasnya.
Dengan tercapainya homologasi pada proses PKPU ini, kata Irfan, pihaknya terus mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha. Termasuk, penambahan armada sesuai dengan rencana bisnis yang telah disampaikan dengan berfokus pada aspek profitabilitas kinerja usaha.
Hal tersebut juga diselaraskan dengan mengoptimalkan rute penerbangan dengan kinerja positif, memaksimalkan pangsa pasar kargo dan ancillary revenue, serta mengintensifkan diskusi bersama pemerintah terkait dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun yang akan menjadi bagian dari skema rights issue Perusahaan dalam upaya memulihkan operasional penerbangan.
"Kami juga memahami bahwa berbagai agenda strategis ini perlu dilakukan dengan prudent dan seksama, sehingga kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh aksi korporasi ini dengan memperhatikan aspek kehati-hatian sesuai dengan good corporate governance yang berlaku," pungkasnya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garuda Ajukan Penundaan Waktu Voting PKPU Jadi 17 Juni