Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp 318 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) berharap negara bisa memberikan dana talangan untuk pesangon 1.233 karyawan sebesar Rp 318 miliar.
David Sitorus, Kuasa Hukum Tim Advokasi Paguyubuan Pilot Eks Merpati mengatakan jika Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan memprioritaskan pesangon, namun berdasarkan hukum pailit hal tersebut bukan menjadi prioritas.
"Sekarang kami ingin melihat bagaimana solusi, dari statement Menteri BUMN yang katanya tidak mau mendzolimi karyawan dengan menjual aset-aset," jelas David kepada awak media, Kamis (23/6/2022).
Menurut David, mantan pilot Merpati sebenarnya menolak mengikuti jalur sesuai skema kepailitan untuk menyelesaikan masalah ini dan lebih memilih dana talangan. Menurut mereka, dana talangan akan lebih mudah dan cepat karena penjualan aset akan memakan waktu yang panjang dan bertahun-tahun.
"Makanya kami ingin tahu apakah ada sinergi dan solusi, atau tetap mengikuti hukum kepailitan, atau negara bisa menangani dulu karena asetnya juga di tangan pemerintah," tegas David.
Apalagi menurut David, saat aset dijual maka yang akan mendapatkan dana dari penjualan aset adalah pihak-pihak yang memegang agunan, seperti PT PPA, Bank Mandiri, Pertamina, dan masih banyak lagi. Menurut David, melihat hal ini tentu saja sangat kontras dengan permintaan Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak dzolim terhadap eks karyawan.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dinyatakan pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu diumumkan tim kurator Merpati Airlines melalui pengumuman di media massa, Selasa (7/6/2022).
Putusan tersebut diumumkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Adapun Menteri BUMN dalam RDP dengan DPR RI sempat mengingatkan agar pekerja Merpati tidak didzalimi. Dia juga menjelaskan bahwa PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sudah ditugaskan untuk mengurus perusahaan, dalam hal ini BUMN yang kondisinya tidak sehat.
Erick melanjutkan, PPA mempunyai fungsi untuk memperbaiki perusahaan yang kurang baik, hingga melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, apalagi yang sudah tidak beroperasi selama bertahun-tahun.
"Jangan sampai kita juga zalim kepada tentu para pekerja yang terkatung-katung. Nah lebih baik diselesaikan," ujarnya.
(vap/vap)