Ini Alasan PMN Rp 7,5 T Buat Garuda Belum Cair
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengungkapkan, saat ini pemerintah masih belum berencana untuk mencairkan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, Meirijal Nur menjelaskan alasan pemerintah belum mencairkan PMN kepada Garuda Indonesia, karena masih menunggu perkembangan hasil proses restrukturisasi utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan Garuda Indonesia.
"Kami tunggu bagaimana keputusan hasil PKPU dan menunggu perjanjian di PKPU dan apa komitmennya. Apabila disetujui, pemerintah akan coba lihat apa yang coba bisa diberikan pemerintah untuk penyelamatan Garuda Indonesia," jelas Meirijal dalam media briefing, Jumat (10/6/2022).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta berencana untuk mengumumkan putusan PKPU Garuda pada 20 Juni 2022. Emiten berkode GIAA sebelumnya juga telah mengajukan dua kali penangguhan jadwal PKPU dalam upaya menyelesaikan renegosiasi dengan para krediturnya.
DJKN juga belum dapat memastikan, kapan PMN untuk Garuda Indonesia dicairkan, jika hasil PKPU restrukturisasi Garuda Indonesia telah disetujui nantinya.
Sebelumnya Wakil Menteri II BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan Garuda Indonesia berencana untuk melaksanakan rights issue sebagai salah satu sumber pendanaan, apabila prospek PKPU telah mencapai perdamaian dan homologasi.
Rencana rights issue tersebut ada dua tahapan, pertama rights issue dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan nominal Rp 7,5 triliun yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi pembiayaan operasional dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023. Alhasil porsi kepemilikan pemerintah naik dari 60,54% menjadi 65%.
Kemudian, tahap kedua pendanaan dari mitra strategis sehingga kepemilikan pemerintah terdilusi menjadi 51%.
"Right issue kedua pada kuartal IV awal untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Sebagaimana diketahui, keputusan Rapat Kerja (Panja) Garuda terakhir, kami akan batasi bahwa porsi pemerintah tetap di 51 persen dari total kepemilikan saham di Garuda," tuturnya.
Komisi VI DPR pun telah menyetujui pemberian PMN senilai Rp 7,5 triliun dari pemerintah untuk Garuda Indonesia di tahun ini. Namun DPR memberikan syarat PMN baru dapat dicairkan apabila Garuda telah mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur dalam PKPU.
(vap/vap)