Ini Syarat Dari Jokowi Agar Larangan Ekspor CPO Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat keputusan pelarangan sementara ekspor produk minyak kelapa sawit yang secara resmi berlaku sejak Kamis (28/4/2022) lalu.
Pelarangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil ditetapkan pada 27 April 2022.
Di samping itu, Jokowi juga akan mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, devisa, surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas penting," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (3/5/2022).
Sementara itu, dia pun meminta meminta kesadaran industri minyak kelapa sawit memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ujar Jokowi.
Dia menyoroti krisis minyak goreng di dalam negeri yang tidak kunjung selesai meski sudah berlangsung kurang lebih empat bulan. Karena itu tidak mungkin membiarkan kondisi tersebut sebab berbagai kebijakan telah diterapkan.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi Larang Ekspor Produk Sawit, Negara Ini Pesta Pora
(dce/dce)