
Penambang Soal 5 Perusahaan Lolos Larangan Ekspor Mineral
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan berlakunya kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang efektif mulai diberlakukan pada 11 Juni 2023.
Meski demikian terdapat 5 perusahaan yang masih bisa melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024 yakni PTFI, AMNT, Sebuku Iron Lateritic Ores, KPC untuk komoditas timbal dan seng. Hal ini didasarkan atas pertimbangan karena pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang dibangun oleh kelima perusahaan tersebut kemajuannya sudah di atas 51%.
Seperti apa penambang melihat kebijakan terkait larangan ekspor mineral mentah? Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution dengan Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Jabin Sufianto dan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 08/06/2023)
-
1.
-
2.
-
3.