Transaksi Short Selling, Royal Investium Kena Sanksi Bursa

vap, CNBC Indonesia
Selasa, 26/04/2022 11:00 WIB
Foto: Pengunjung mempelajari platform investasi digital di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui memberikan Sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Royal Investium Sekuritas, broker dengan kode LH. 

Sanksi diberikan karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa diketahui bahwa PT Royal Investium Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling.

BEI sebelumnya dalam pengumumannya pada 31 Maret 2022 menegaskan kembali bahwa tidak terdapat Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan secara Short Selling untuk periode perdagangan bulan April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.


Seperti diketahui, transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek di mana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.

Sebelumnya, PT Royal Investium Sekuritas juga sempat tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 13 Januari 2022. 

Hal itu dikarenakan berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 12 Januari 2022 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. 

Namun, terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek tanggal 20 Januari 2022, PT Royal Investium Sekuritas sudah diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, diketahui bahwa MKBD PT Royal Investium Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. 


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia