Jokowi Setop Ekspor Sawit! Bos Sakit Kepala, Rakyat Bahagia?

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
26 April 2022 08:55
Minyak Goreng Kemasan di Lotte Grosir
Foto: Pengunjung melihat minyak goreng kemasan yang dijual di Lotte Grosir, Alam Sutera, Tagerang Selatan, Jumat (18/3/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Seperti disebutkan sebelumnya, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ditujukan untuk menjamin ketersediaan dengan harga yang terjangkau. Namun, hingga saat ini bagaimana aturan pelarangan ekspor tersebut masih belum diterbitkan.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan pihaknya masih menggodok aturan lebih lanjut soal alokasi CPO yang selama ini diekspor pasca dilarang Presiden Joko Widodo. Ia mengaku saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Namun, hingga hari ini, pembahasan sudah dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Dari Jumat sampai dengan kemarin, kami bahas di level eselon satu dengan kementerian/lembaga terkait dan siang nanti (pembahasan) di tingkat menteri," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/4/2022).

Jika pemerintah mengambil langkah ekstrim dengan melarang ekspor semua CPO maka harga minyak goreng tentunya akan bisa ditekan. Mekanisme pasar antara supply dan demand akan bekerja, tetapi hal ini tentunya akan merugikan bagi perusahaan sawit, atau setidaknya keuntungan yang diperoleh bisa tergerus.

Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), total konsumsi CPO sepanjang tahun 2021 sebesar 18,42 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8,95 juta ton digunakan untuk kebutuhan pangan, 7,34 juta ton untuk biodiesel dan 2,12 juta ton untuk oleokimia. Konsumsi CPO di dalam negeri tersebut hanya sekitar sepertiga dari total produksi.

Data dari GAPKI menunjukkan sepanjang 2021 total produksi CPO Indonesia sebanyak 46,89 juta ton, dan produksi minyak inti sawit kasar (crude palm kernel oil/CPKO) 4,41 juta ton, sehingga totalnya 51,3 juta ton.

Artinya, supply jauh lebih melimpah ketimbang demand. Jika semua ekspor CPO dilarang, maka harganya di dalam negeri tentunya akan turun, pada akhirnya harga minyak goreng juga akan turun.

Namun langkah tersebut tentunya sangat ekstrim. Negara juga akan dirugikan, sebab CPO merupakan salah satu pendorong neraca perdagangan Indonesia mampu mencatat surplus hingga 23 bulan beruntun.

Putera Satria Sambijantoro, ekonom Bahana Sekuritas memperkirakan Indonesia bisa kehilangan US$ 3 miliar atau Rp 42,9 triliun belum dengan pajak ekspor.

"Setiap bulan, CPO dan produk turunannya menyumbang US$3 miliar dari ekspor Indonesia, selain Rp 4 triliun dari pendapatan pajak ekspor," ujar Satria.

Satria juga mengatakan bahwa akibat lebih serius dari hubungan dagang dengan negara yang membeli CPO dari Indonesia seperti China, India, Pakistan, dan AS. Larangan ekspor CPO bisa menimbulkan aksi balasan terkait impor barang manufaktur Indonesia.

Cara lain yang bisa diterapkan pemerintah adalah dengan menerapkan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO) yang diikuti dengan domestic price obligation (DPO). Namun, jika itu dilakukan akan menunjukkan inkonsistensi kebijakan yang diambil pemerintah. Sebab kebijakan DMO sebelumnya dicabut oleh pemerintah pada pertengahan Maret lalu diganti dengan kenaikan pungutan ekspor.

Bagaimana aturan pemerintah terkait pelarangan ekspor tentunya akan diketahui dalam hitungan jam, sebab akan mulai berlaku pada 28 April mendatang, itu pun kalau tidak ada perubahan lagi. Dan apakah aturan tersebut mampu menurunkan harga minyak goreng dan membuat rakyat gembira hanya waktu yang bisa menjawab.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(pap/pap)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular