Tak Hanya Saham, Obligasi Juga Bakal Bisa Dipesan Lewat e-ipo

vap, CNBC Indonesia
19 April 2022 11:50
Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain memesan saham IPO, sepertinya tak lama lagi investor ritel bakal bisa juga memesan obligasi dan sukuk korporasi melalui Electronic Indonesia Public Offering yang bisa diakses via https://www.e-ipo.co.id/id/home.

Seperti diketahui, e-ipo merupakan platform yang menyediakan peluang investasi pasar perdana bagi para investor ritel yang ingin membeli saham IPO. Namun, hingga saat ini baru terbatas pada saham saja, belum bisa memesan untuk obligasi dan sukuk. 

Dalam laman web tersebut, nampak bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengadakan survei untuk menggali minat calon investor ritel memesan obligasi dan sukuk lewat platform tersebut. 

"IDX sedang melakukan survei mengenai Potensi Pengembangan Penawaran Umum Obligasi/Sukuk melalui Sistem e-IPO. Klik di sini untuk berpartisipasi. Terima kasih atas partisipasi anda," demikian bunyi pengumuman tersebut dikutip Selasa (19/4/2022).

Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu Penyedia Sistem Electronic Indonesia Public Offering (Sistem e-IPO) saat ini tengah melakukan Kajian untuk pengembangan proses penawaran umum Obligasi dan Sukuk melalui Sistem e-IPO.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik.

Dalam peraturan tersebut kegiatan penawaran umum secara elektronik meliputi Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan Efek lain yang ditetapkan oleh OJK.

"Saat ini Sistem e-IPO telah digunakan untuk penawaran umum saham perdana sejak awal tahun 2021," ungkap survei tersebut.

Adapun tujuan survei adalah pertama, mengetahui minat pelaku pasar atas penawaran umum perdana EBUS Korporasi secara umum dan apabila dilakukan secara elektronik melalui Sistem e-IPO.

Kemudian, mengetahui parameter yang digunakan untuk penawaran umum EBUS Korporasi pada Sistem e-IPO. Serta, untuk mengumpulkan masukan lainnya dari pelaku pasar atas Sistem e-IPO dan rencana penggunaan e-IPO untuk penawaran umum EBUS Korporasi.

"Pengisian kuesioner survei paling lambat disampaikan pada 29 April 2022," tulis BEI. 

Pertanyaan awal yang diajukan dalam survei tersebut mencakup seberapa aktif pengguna menggunakan e-IPO untuk melakukan pemesanan saham perdana, serta berapa besar jumlah nominal yang dipesan dalam pesanan saham perdana.

Setelah itu, baru ke soal obligasi dan sukuk. Ada pertanyaan seperti "Apakah Anda pernah bertransaksi Obligasi atau Sukuk di pasar primer dan sekunder?" serta "Seberapa aktif Anda melakukan transaksi pembelian obligasi, sukuk maupun Efek Bersifat Utang lainnya? Baik di pasar perdana maupun sekunder?".

BEI juga menanyakan pendapat masyarakat apabila proses penawaran umum perdana obligasi dan sukuk dilakukan secara elektronik seperti untuk saham saat ini menggunakan sistem e-IPO sesuai dengan amanat POJK 41 tahun 2020.

"Jika menjawab setuju, dengan kondisi likuiditas obligasi dan sukuk di pasar sekunder yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan saham, sehingga terdapat potensi obligasi dan sukuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo (hold to maturity). Dengan kondisi tersebut, menurut Anda apakah likuiditas obligasi dan sukuk akan berpengaruh terhadap perluasan e-IPO untuk obligasi dan sukuk?," tulis BEI. 

BEI juga ingin mengetahui apakah diperlukan pembatasan jangka waktu untuk obligasi dan sukuk yang ditawarkan melalui e-IPO, serta berapa satuan perdagangan obligasi dan sukuk yang dinilai sesuai untuk perluasan sistem e-IPO untuk obligasi dan sukuk.

Untuk diketahui, saat ini pada pemesanan e-IPO saham terdapat pemisahan jenis investor dan jumlah penjatahan untuk investor, di mana pemesanan investor dipisah menjadi retail (pesanan < Rp 100 juta) dan non retail (pesanan > Rp 100 juta).

BEI juga menanyakan apakah hal ini juga perlu diterapkan pada penawaran perdana obligasi dan sukuk secara elektronik?

Selanjutnya berkenaan dengan Porsi Minimum Penjatahan Terpusat. Saat ini pada e-IPO saham, terdapat jumlah minimum yang harus disediakan untuk Penjatahan Terpusat. Nah, bagaimana apabila ini juga dikembangkan di e-IPO obligasi dan sukuk?

Hingga saat ini, survei masih berlangsung. Belum ada penjelasan dari direksi BEI terkait waktu implementasi pemesanan obligasi dan sukuk korporasi lewat platform e-ipo ini. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kode Broker Dihapus, Begini Suara Investor Ritel?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular