Jangan Tertipu Lagi, SWI Temukan 20 Entitas Investasi Bodong

Lalu Rahardian, CNBC Indonesia
Senin, 18/04/2022 18:00 WIB
Foto: Infografis/Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas usaha yang melakukan praktik investasi ilegal, dan 105 pelaku pinjaman online tidak berizin. Temuan ini merupakan hasil penelusuran SWI per Maret 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, SWI menyebut 20 entitas yang ditemukan melakukan kegiatan investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Ada 9 entitas melakukan kegiatan money game, 3 melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 lainnya memperdagangkan aset kripto tak berizin, dan 5 entitas lain-lain.

"Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option," tulis SWI, Senin (18/4/2022).


Satgas juga melaporkan ada 105 pelaku pinjaman online ilegal yang baru ditemukan. Dari temuan tersebut satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Sejak 2018 hingga Maret 2022 SWI mengklaim sudah menutup 3.889 pinjol Ilegal.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," katanya.

Secara keseluruhan, per Maret 2022 jumlah pelaku kegiatan investasi ilegal yang sudah ditindak SWI ada 20 entitas. Kemudian, 105 entitas pelaku pinjaman online ilegal, 19 pelaku kegiatan robot trading tanpa izin, dan 634 entitas menyelenggarakan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat