
135 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Bocoran Isi Pengaduan Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menerima pengaduan melalui email [email protected] sebanyak 1624, per 1 Januari sampai dengan 19 Februari. Rinciannya, ada sebanyak 61 pengaduan investasi ilegal dan 1.563 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Atas pengaduan yang diterima, SWI memberikan respon baik berupa anjuran, tips, serta penindakan langsung terhadap entitas yang dilaporkan. Tercatat, sepanjang tahun 2023 SWI telah menghentikan 18 investasi ilegal dan 135 pinjol ilegal.
"Seluruh pengaduan yang masuk telah direspon oleh SWI, baik dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan teror, pemberian tips dan pemblokiran aplikasi melalui Kemenkominfo," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mirza Adityaswara melalui paparannya, dikutip Senin (6/3/2023).
Adapun isi pengaduan atas pinjol ilegal terdiri dari permintaan blokir, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di HP peminjam, dan penagihan dengan teror/intimidasi. Di antaranya, entitas yang paling banyak diadukan adalah Uang Pintar dengan 17 aduan.
Disusul dengan Dana Dana dan Pinjam Domper dengan masing-asing mendapatkan 11 pengaduan. Kemudian ada Kredit Berlian yang memperoleh 10 pengaduan dan Rupiah Kilat sebanyak 9 pengaduan.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2019 Paling Banyak Pinjol Ilegal yang Dihentikan, Ini Datanya