ARB Simetris Usai, Gorengan Trader Covid Bisa Drop 50% Sehari

Tim Riset, CNBC Indonesia
06 March 2023 07:15
Wapres bersama menteri kabinet kerja membuka perdagangan saham awal 2018
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar bakal berakhirnya kebijakan relaksasi bursa saham terkait kondisi pandemi Covid-19 pada 31 Maret mendatang akan membawa penyesuaian baru buat investor.

Salah satunya soal pemberlakuan secara bertahap kebijakan auto rejection bawah (ARB) simetris.

Sebagaimana diketahui, untuk meredakan kepanikan pelaku pasar seiring anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal pandemi 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan batas ARB menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga mulai 13 Maret 2020 hingga saat ini.

Praktis, semenjak itu, ada ketidaksimetrisan (asimetris) antara batas auto rejection atas (ARA) yang merentang dari 20% hingga 35% sesuai fraksi harga dengan ARB yang hanya 7%.

Ini artinya, jika peraturan ARB saat ini sudah kembali ke masa sebelum Covid-19 maka ketika seorang investor membeli satu saham di saat yang tidak tepat, maka investor tersebut dapat menderita kerugian hingga 50% lebih.

Hal ini akan terjadi apabila investor tersebut membeli saham di level ARA 35% dan saham tersebut longsor hingga ARB yakni -35% sehingga sang investor menderita kerugian 51%.

Longsornya saham dari ARA ke ARB bukan tidak pernah terjadi di era pre-Covid, kala itu berberapa saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro seringkali drop dari level ARA hingga ARB.

Sebelumnya, mulai awal 2017, BEI mulai memberlakukan auto rejection simetris, yakni persentase batas ARB menyesuaikan persentase batas ARA sesuai dengan fraksi harga.

Asal tahu saja, ARA dan ARB adalah batas maksimal kenaikan atau penurunan yang ditolak oleh sistem perdagangan BEI.

Pengalaman Pertama Investor Corona

Kendati IHSG sempat berkali-kali terkena trading halt dan tekanan hebat pada tahun pandemi 2020, investor pasar saham RI mengalami pertumbuhan yang pesat.

Sebagai pengingat, trading halt adalah kebijakan penghentian perdagangan sementara selama 30 menit bila IHSG turun 5% dalam sehari.

Perdagangan saham di bursa RI tercatat tujuh kali mengalami trading halt sejak Maret 2020. Pada tahun pertama pagebluk, pertama kalinya IHSG ambrol hingga lebih dari 5% adalah pada 9 Maret 2020 atau sepekan setelah pengumumkan kasus Covid-19 pertama di RI.

Soal peningkatan investor, menurut data BEI, jumlah investor baru di sepanjang 2020 tumbuh 53,47% atau 590.658Single Investor Identification (SID) baru dibandingkan investor pada 2019. Hingga akhir 2020 total jumlah investor telah mencapai 1.695.268 SID.

Investor baru pada 2020 secara signifikan didominasi oleh kaum milenial dengan rentang usia 18-30 tahun yang mencapai 411.480 SID atau 70% dari total investor baru tahun 2020.

Data teranyar, total jumlah investor di pasar modal Indonesia per 28 Desember 2022 telah meningkat 37,5 persen menjadi 10,3 juta investor dari sebelumnya 7,48 juta investor per akhir Desember 2021.

Jumlah tersebut meningkat hampir 9 kali lipat dibandingkan tahun 2017.

Selain itu, lonjakan pertumbuhan jumlah investor ritel juga turut berdampak terhadap dominasi investor ritel terhadap aktivitas perdagangan harian di BEI yang mencapai 44,9%.

Selain itu, pencapaian investor domestik yang saat ini telah mendominasi yaitu sebesar 81% dibandingkan investor asing.

Nah, melihat lonjakan jumlah investor tersebut, pengembalian aturan ARB yang kembali simetris tentu menjadi hal baru bagi investor angkatan Corona atau investor anyar sejak 2020.

Godaan Saham Gorengan dan Risiko Boncos Besar

Di dalam bursa saham, acapkali yang meramaikan perdagangan harian adalah saham-saham dengan kapitalisasi pasar (market cap) mini yang punya pergerakan liar.

Ini karena bagian sebagian investor, atau lebih tepatnya trader saham, yang menginginkan cuan (return) yang lebih cepat dan besar dengan modal kecil, saham small cap yang bergerak volatil bisa menggiurkan.

Dalam istilah pelaku pasar, saham-saham tersebut biasa disebut dengan istilah tidak resmi 'saham gorengan'.

Secara sederhana, saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikan (dan juga penurunannya) di luar kebiasaan karena pergerakannya mudah direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu.

Biasanya, pergerakan harga saham yang digoreng tidak wajar, ekuitas perusahaan jumlahnya kecil, dan biasanya frekuensi dan total transaksi lumayan besar untuk menarik para investor.

Dengan aturan ARB simetris, itu berarti peluang 'get rich or go broke' atau cuan besar atau boncos dalam trader ritel akan semakin besar di saham-saham gorengan.

Pihak otoritas sendiri terus berusaha mengatasi problem saham gorengan ini.

Terbaru, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan, perkara mengatasi saham gorengan, pihaknya harus terlebih dulu menerapkan integritas dan governance yang baik dalam proses transaksi pasar saham.

"Nah, proses untuk pengelolaan manajemen investasi ini, kami masuk ke langkah-langkah untuk bisa menentukan apakah suatu produk ini memang sesuai bagi apa yang dijanjikan dalam jualannya. Lalu juga apakah itu ditujukan kepada investor yang memang mengerti risiko investasinya," jelasnya di Economic Outlook 2023 CNBC Indonesia, Selasa (28/2/2023).

Mahendra menjelaskan, persoalan goreng menggoreng saham ini termasuk market conduct.

Sehingga, pihaknya tidak semata-mata melihat seberapa besar target dari emisi di bursa dapat dicapai, melainkan juga memastikan governance yang baik dengan memperhatikan etika dan juga pelaksanaan yang sesuai dengan tata caranya.

Sejatinya, cara sederhana untuk menyikapi rencana pemberlakuan secara bertahap ARB simetris bagi trader dan investor adalah dengan memilih saham yang punya fundamental dan indikator teknikal yang baik.

Selain itu, seperti yang sudah menjadi kebijaksanaan umum, disiplin cut loss juga perlu terus dilakukan apabila pergerakan harga saham sudah tidak sesuai rencana.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]


(RCI/RCI)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Disinggung Presiden Jokowi, Ini Ciri-ciri Saham Gorengan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular