Tambah Lagi, 2 MI Ditetapkan Bersalah di Kasus Jiwasraya

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Rabu, 13/04/2022 15:33 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Maybank dijatuhi hukuman pengganti senilai Rp 5,71 miliar dengan dengan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Prospera dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 11,55 miliar beserta denda senilai Rp 1,2 miliar.

Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management merupakan manajemen investasi yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kedua terdakwa korporasi itu diadili dalam berkas dakwaan secara terpisah.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim menyatakan terdakwa Maybank Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (13/4/2022).

Oleh karena itu, terdakwa Maybank Asset Management divonis denda Rp 1 miliar. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.706.224.070,60 (Rp 5,7 miliar).

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," katanya.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana MDES.

"Menyatakan barang bukti lengkap Reksadana dirampas untuk negara c.q. PT. Jiwasraya," kata ketut.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sekuritisasi Aset Tanpa Lepas Tagihan, Solusi Dongkrak KPR

Pages