'Ujian' DK OJK

Mirza Adityaswara Dicecar Bailout Century sampai Jiwasraya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 April 2022 14:09
Mirza Adityaswara (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Mirza Adityaswara (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mirza Adityaswara hari ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di depan Komisi XI DPR RI. Mirza dicalonkan untuk posisi Wakil Ketua.

Usai memberikan paparan, Mirza diserbu banyak pertanyaan oleh anggota DPR. Antara lain mengenai kasus Bank Century, yang ditanyakan oleh Misbakhun, Fraksi Partai Golkar. Mirza saat itu berada di posisi Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Pada 3 Maret, penyelesaian kasus Century opsi C bahwa bail out melanggar hukum, tapi LPS tetap menginjeksi dana sehingga tahun 2009 sampai 2013 laporan keuangan LPS disclaimer oleh BPK," ujarnya.

"Dan bapak adalah salah satu komisioner LPS. Keputusan politik memberikan hukum kuat, tapi bailout dari Rp 6,7 triliun bentuk injeksi modal diteruskan LPS sebagai pemegang saham bank mutiara, keputusan sudah jelas, dalam bahas pasal 36 perlu kerja sama dengan BPK, politiknya memutuskan tapi injeksi menjadi tetap dilakukan, apa peran bapak di situ? itu membuat 2009-2013 itu disclaimer laporan keuangannya," tanya Misbakhun.

Mirza menjelaskan, posisi Bank Mutiara saat itu sudah masuk jatuh tempo divestasi. Modal negara sudah masuk ke bank tersebut sebelumnya, akan tetapi kondisi bank masih jauh dari level sehat.

"Sehingga diperkirakan memang masih butuh pencadangan-pencadangan dan kemudian proses investasi sudah dilakukan," jawab Mirza pada kesempatan yang sama.

Bank Indonesia (BI), waktu itu selaku pengawas perbankan, kata Mirza meminda agar ada tambahan modal terhadap Bank Mutiara. Sehingga dijalankan oleh LPS. Maka dari itu divestasi bisa dilakukan kemudian.

"BI sebagai pengawas perbankan mengharuskan bank mutiara harus menambah modal sehingga pada saat itu LPS tambah modal dan kemudian divestasi dilakukan. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Memang putusan politik dan kenyataan ada modal negara di dalamnya," jelas Mirza.

Mirza Adityaswara (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Mirza Adityaswara (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mirza Adityaswara (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Industri Asuransi

Mirza juga mendapat pertanyaan mengenai persoalan industri asuransi, seperti Bumiputera dan Jiwasraya. Salah satunya dari Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengenai kasus Jiwasraya yang menimbulkan banyak korban.

Menurut Mirza, kasus Jiwasraya memang patut menjadi pembelajaran penting dari pengawasan di sektor keuangan, khususnya industri keuangan non bank (IKNB).

"Di sinilah pentingnya transformasi, bahwa kompetensi dari para pengawas di IKNB menjadi penting sekali untuk memahami portofolio dari suatu asuransi dan dana pensiun," ungkap Mirza

"Sekarang sebagian besar di pasar modal. Pasar modal itu ya ada saham obligasi tentu ada saham bagus. Ada masih goreng-goreng, ada obligasi bagus dan emiten yang perlu pembenahan, pengetahuan itu perlu sekali untuk pengawas IKNB," terangnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diuji DPR, Mirza Ungkap Rencana Besar Bila Jadi Wakil Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular