
Tambah Lagi, 2 MI Ditetapkan Bersalah di Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, terdakwa korporasi PT Maybank Asset management didakwa terkait kasus korupsi dan pencucian uang kasus Jiwasraya. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa PT Maybank Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh Terdakwa PT Maybank Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman yang bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Terdakwa korupsi korporasi Jiwasraya, Prospera Asset Management divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Prospera Asset Management divonis denda Rp 1,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Prospera Asset Management sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut," kata Ketut.
Hakim juga menyatakan terdakwa Prospera Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, terdakwa Prospera Asset Management juga dihukum membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima sebesar Rp 11.545.144.075 (Rp 11,5 miliar) dengan memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp 11.545.144.075.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana PDB dan SPSS, menyatakan barang bukti reksadana dirampas untuk Negara c.q. PT. Jiwasraya," imbuh Ketut.
Dalam kasus ini, terdakwa Prospera Asset Management didakwa terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Jiwasraya. Terdakwa PT Prospera Asset Management menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh Terdakwa PT. Prospera Asset Management, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman yang bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
(hps/hps)