Nasabah Teriak! Kresna Life Kirim Surat ke OJK Meminta Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mulai resah, pasalnya pembayaran polis jatuh tempo mulai tersendat. Keterlambatan pembayaran tersebut mulai terjadi pada Maret 2022.
Di sisi lain, Kresna Life tengah menjalani Sanksi Pembatan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi ini berdampak cukup parah terhadap perusahaan.
Akibatnya baru-baru ini, Kresna Life mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan kembali untuk mencabut sanksi PKU yang ditelah dikenakan kepada Kresna Life semenjak 2020.
Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna life menyebutkan beberapa hal yang dimintanya untuk dipertimbangkan oleh OJK untuk mencabut sanki PKU.
"Semenjak terjadi krisis hingga 28 Februari 2022, Kresna Life telah melakuan pembayaran kewajiban kepada seluruh Pemegang Polis sebesar Rp 1,3 triliun termasuk penyelesaian/pelunasa kepada sekitar 48%," ungkap Kurniadi dalam keterbukaan informasi, Rabu (13/4/2022).
Secara rinci, dia menjelaskan pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap walaupun kondisi perseroan dalam kondisi tidak adanya pemasukan/pendapatan premi karena adanya sanski OJK, yaitu Pembatan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha sejak 2020. Menurutnya, sanksi ini telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan, dan kelangsungan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis.
"Pelayanan kepada Pemegang Polis juga terganggu karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakuan pengurangan karyawan karena sudah tidak adanya kegiatan usaha yang dapat dilakukan," jelas Kurniadi.
Lebih jauh, sanksi PKU ini menurut Kurniadi karena sudah berjalan setahun menyebabkan demotivasi dan frustasi karyawan karena tidak ada kepastian nasib karyawan terutama masalah gaji.
"Saat ini karyawan kami hanya tersisa 24 orang dan beberapa diantaranya sudah mengajukan pengunduran diri. Kami kuatir jika karyawan serta berkurang akan berdampak terhadap penurunannya kinerja operasional pelayanan yang pada akhirnya akan merugikan Pemegang Polis," tegas Kurniadi.
Krisna Life berharap OJK mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Menurutnya, dengan sanki PKU yang berkepanjang tidak sejalan dengan tujuan tersebut. Dia berharap agar OJK dapat mengayomi sebagai perusahaan jasa keuangan untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan dengan memberikan bimibingan-bimbingan yang dibutuhkan, bukan hanya sanksi saja.
"Sanki yang dijatuhkan OJK kepada kami hanya akan berdampak buruk terhadap kepentingan konsumen dalam mendapatkan pembayaran klaim. Kami berkomitmen untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis," ungkap Kurniadi.
Terakir, Kresna Life berharap OJK bisa mempertimbangkan hal-hal tersebut serta memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan serta win-win solution baik untuk pemegang polis, karyawan, dan juga perusahaan.
(RCI/dhf)