Banyak Terjadi Sengketa, Gimana Masa Depan Unit Link?

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
13 April 2022 11:15
Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI Menjelaskan Materi Kinerja dan Peran Industri Asuransi dalam Kegiatan Media Workshop AAJI 2022
Foto: Teti Purwanti

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) agar sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi terkait asuransi unit link tidak terus terjadi dan berlarut-larut.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan kalau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pun menyambut baik SEOJK ini, apalagi menurutnya sebelum SEOJK ini keluar, industri dan juga asosiasi asuransi dilibatkan setidaknya sejak tahun lalu.

"Setidaknya hampir 99% apa yang tertuang di SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 sudah berdasarkan hasil diskusi antara regulator dan industri. Tentu ke depan kami harus melakukan penyesuaian sistem dan masih banyak lagi," jelas Budi dalam Media Workshop dengan topik ulasan "Kupas Tuntas Produk Unit Link" di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Meski begitu, Budi memastikan sebagian anggota juga sudah antisipatif dan menargetkan pertumbuhan dan harapan agar industri asuransi makin bertumbuh dan juga dicintai masyarakat.

Fauzi Arfan, Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko juga menyambut baik SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022. Pasalnya menurut Fauzi dengan memproteksi nasabah, ke depan akan memproteksi industri pula.

Di sisi lain, Fauzi mengatakan beleid ini tidak membebani industri sehingga tidak akan membuat masyarakat tidak tertarik lagi dengan Unit Link.

Alur Pengaduan Unit Link dari Perspektif Hukum

Seperti produk pada umumnya, beberapa konsumen sempat mengeluhkan manfaat Unit Link. Konsultan Hukum, Ricardo Simanjuntak, memaparkan penjelasan terkait alur pengaduan atau tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.

Menurutnya, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.

Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution.

"Jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif," ujar Ricardo.

Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Masalah, tapi Premi Unit Link Masih Tumbuh di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular