Wajib Baca, 7 Kabar Pasar Sebelum Memulai Transaksi Hari Ini

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
11 April 2022 08:10
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Wow! Sudah Ada 780 Perusahaan Tercatat di BEI, 33 Lagi Nyusul

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dengan tercatatnya PT Sigma Energy Compressindo Tbk (SICO) pada Jumat lalu (8/4/2022), maka jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di BEI telah mencapai angka 780 Perusahaan Tercatat saham.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan 780 perusahaan tercatat saham tersebut dari total 891 Perusahaan Tercatat (saham, obligasi, sukuk, dan efek beragun aset).

Adapun PT Sigma Energy Compressindo Tbk (SICO) merupakan Perusahaan Tercatat ke-14 pada tahun 2022.

"Sampai dengan 8 April 2022 telah tercatat 14 Perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, terdapat 33 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI," ujarnya kepada media, dikutip Minggu (10/4/2022).

Dari total 33 calon perusahaan tercatat tersebut, jika dirinci berdasarkan klasifikasi aset perusahaan merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, ada 3 Perusahaan dengan aset skala kecil (aset di bawah Rp 50 miliar).

Selanjutnya, ada 13 Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar), serta 17 Perusahaan aset skala besar (aset di atas Rp 250 miliar).

Sedangkan, berdasarkan rincian sektornya adalah sebagai berikut:
• 1 Perusahaan dari sektor Basic Materials
• 2 Perusahaan dari sektor Industrials;
• 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic;
• 6 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals;
• 7 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals;
• 3 Perusahaan dari sektor Technology;
• 2 Perusahaan dari sektor Healthcare;
• 3 Perusahaan dari sektor Energy;
• 4 Perusahaan dari sektor Properties & Real Estate.
• 4 Perusahaan dari sektor Infrastructures.

"Selain pencatatan saham, hingga 8 April 2022 telah terdapat 37 emisi baru Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dicatatkan di BEI dan diterbitkan oleh 20 perusahaan dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 40,9 triliun," ujarnya.

Sedangkan di pipeline Efek Bersifat Utang dan Sukuk juga masih terdapat 16 perusahaan yang berencana untuk menerbitkan 19 emisi Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Simak Kalender Libur Bursa Terbaru, 29 April-6 Mei Libur ya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya merilis kalender libur bursa terbaru dan menambahkan empat hari libur bursa seiring dengan keputusan pemerintah terkait cuti bersama Idulfitri 2022.

Untuk bulan April, semula hanya terdapat libur bursa pada tanggal 15 April (Jumat) yakni Wafat Isa Al Masih. Kini, ditambah dengan cuti bersama Idulfitri pada 29 April 2022 (Jumat). Dengan demikian, terdapat 19 hari bursa pada bulan April dari semula 20.

Kemudian untuk bulan Mei, semula terdapat empat hari libur bursa yakni 2-3 Mei (Senin-Selasa) libur Idulfitri 1443 Hijriah, 16 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2566 BE, dan 26 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih.

"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2022 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," tulis pengumuman bursa, dikutip Minggu (10/4/2022).

Keputusan BEI itu merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 7 April 2022 Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 375/2022, 1/2022, 1/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular