Ada Somasi Kedua & Tuntutan Nasabah Kresna Life, Ini Kata OJK

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
08 April 2022 08:40
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life melayangkan somasi kedua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Somasi kedua tersebut langsung mendapat tanggapan OJK.

Somasi kedua dilayangkan setelah nasabah Kresna Life mengklaim somasi pertama mereka tidak direspons OJK. Kuasa Hukum nasabah Asuransi Kresna Benny Wulur berkata, saat ini sebagian besar nasabah Kresna Life masih belum menerima pembayaran cicilan untuk Maret.

"Nasabah-nasabah sudah berulang kali mengirim whatsapp & email ke customer service maupun management Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Nasabah-nasabah juga sudah berulang kali mengirimkan pengaduan ke OJK, tapi juga tidak ada tanggapan," kata Benny dikutip Jumat (8/4/2022).

"Kami sangat berharap agar pihak OJK mau menanggapi keluhan nasabah dan mengambil tindakan konkrit yaitu tidak mencabut ijin usaha Kresna dan memastikan agar Kresna menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya," ujarnya melanjutkan.

Langkah nasabah Kresna Life lantas ditanggapi OJK. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot berkata, kepentingan pemegang polis Kresna Life adalah concern utama otoritas.

Sekar memastikan OJK akan terus mendesak pemegang saham Kresna Life agar melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo.

"OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru. OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna," kata Sekar kepada CNBC Indonesia.

Sebagai informasi, Kresna Life sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai hasil homologasi PKPU.

Setelah ada keputusan MA yang membatalkan PKPU, Kresna sampai sekarang tetap terus membayar nasabah sesuai hasil homologasi dan dikuatkan oleh Kresna melalui surat ke nasabah-nasabah No.121/KL-DIR/IX/2021 tanggal 9 September 2021.

Akan tetapi OJK mengeluarkan Sanksi Peringatan Kedua dan Terakhir kepada Kresna dengan surat no.S252/NB.211/2021 tanggal 4 Maret 2021, di mana jika sampai dengan 30 April 2022 tidak dipenuhi maka tindakan selanjutnya adalah pencabutan izin usaha.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kresna Life Minta OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular