Biar Tidak Merasa 'Ditipu', Begini Cara Baru Jual Unit Link

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
24 March 2022 16:18
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) menerbitkan aturan baru mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.

Demi menghindari masalah, di dalam aturan tersebut OJK juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan dokumentasi proses pemasaran.

"Terkait dengan dokumentasi proses pemasaran, dalam SEOJK PAYDI diatur bahwa perusahaan harus mendokumentasikan penjelasan mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen, dalam bentuk rekaman video dan/atau audio. Selain itu, perusahaan harus melakukan verifikasi serta menyimpan dan memelihara semua dokumentasi tersebut agar dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan," tulis OJK, Rabu (23/3/2022).

Demi mengurangi perselisihan seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir, OJK mewajibkan pemasar PAYDI memiliki rekaman, setidaknya meliputi penjelasan perusahaan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan (jika ada), serta pernyataan pemahaman calon pemegang polis sebagaimana tercantum dalam SEOJK PAYDI.

Perusahaan juga diwajibkan menyimpan dan memelihara dokumentasi dalam bentuk rekaman disesuaikan dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.

"Ketentuan ini berlaku untuk pertanggungan atau kepesertaan baru, baik dari produk baru (memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku) maupun produk yang sedang dijual perusahaan (memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku). Untuk produk yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku, perusahaan harus menyesuaikan produk tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku," tegas OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi berkata, aturan ini akan mengatur penyelenggaraan asuransi unit link oleh perusahaan asuransi konvensional dan syariah. Beleid ini resmi berlaku per 14 Maret 2022.

"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Riswinandi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

SEOJK 5/2022 ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama asuransi unit link, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset asuransi unit link dikelola dengan lebih hati-hati. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unit link yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli sesuai dengan hasil penilaian.

Perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas unit link yang dibeli.

"Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman," ujarnya.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Kata Pakar Biar Sengketa Asuransi Tuntas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular