Mulai Sekarang, Beli Unitlink Harus Direkam!
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi berkata, aturan ini akan mengatur penyelenggaraan asuransi unit link oleh perusahaan asuransi konvensional dan syariah. Beleid ini resmi berlaku per 14 Maret 2022.
"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Riswinandi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
SEOJK 5/2022 inimendorong perbaikan pada tiga aspek utamaasuransi unit link,yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi,dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.
Perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset asuransi unit link dikelola dengan lebih hati-hati. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan unitlink yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang.
Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unitlink yang dibeli sesuai dengan hasil penilaian. Perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas unitlink yang dibeli.
"Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman," ujarnya.
Aturan tentang unit link ini juga mengatur isi minimum ringkasan informasi produk yang disampaikan perusahaan asuransi kepada calon pemegang polisi. Kemudian, perusahaan diwajibkan memberi informasi berkala tentang publikasi nilai aset bersih harian, laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai masing-masing politi minimal tiga bulan sekali, dan penyampaian laporan perkembangan fund fact sheet yang dikelola paling sedikit tiap tiga bulan.
Selain itu,OJK juga mengaturisi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana. Hal ini dilakukan demimendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI.
SEOJK unitlink juga mewajibkanevaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.
"Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan," katanya.
Aturan unit link terbaru inijuga mengatur spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketayang berkaitan dengan, antara lain,cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi. Kemudian terdapataturanmengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI.
(RCI/dhf)