Mati Satu Tumbuh Seribu, Sesulit Itu Basmi Investasi Ilegal?
Jakarta CNBC Indonesia - Jagad investasi baru-baru dihebohkan oleh fenomena binary option - skema serupa judi online berkedok investasi - dengan dua affiliator besar telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi investasi ilegal di Indonesia masih tetap menjamur.
Data dari Satgas Waspada Investasi yang terakhir diperbaharui awal tahun ini (6/1/2022) mencatat bahwa jumlah entitas penyedia investasi ilegal mencapai 1.086, sedangkan untuk gadai ilegal sebanyak 205 entitas dan terbanyak adalah fintech ilegal yang mencapai 3.783 perusahaan.
Dari 1.086 entitas yang menawarkan investasi ilegal, nyaris dua pertiga merupakan perusahaan penyedia layanan Forex dan perdagangan berjangka atau secara rinci berjumlah 628 perusahaan. Sementara itu entitas yang diketahui melakukan penipuan dengan tawaran money games/skema ponzi berjumlah 212 entitas.
Semenjak ramai diperbincangkan beberapa tahun terakhir, SWI juga mencatat bahwa terdapat 73 entitas investasi ilegal yang bergerak di aset kripto. Selain itu terdapat pula 80 perusahaan MLM dan 93 sisanya yang menawarkan investasi ilegal bergerak di bidang lain termasuk investasi properti, crowdfunding dan asuransi.
Daftar investasi ilegal yang masuk dalam radar SWI termasuk platform binary option seperti Binomo, Olymp Trade dan OctaFX - termasuk Trading App, Cryptotrading, Trading Aplication cTrader dan Cyprus cTrader.
Selanjutnya ada juga Robot Trading Pansaka (ATG), yang melakukan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
Selain robot trading, yang juga banyak menjamur adalah penyedia perdagangan berjangka dan layanan forex ilegal. Layanan tanpa izin ini jumlahnya mencapai ratusan.
Jumlah tersebut puluhan kali lipat lebih banyak dari pialang berjangka yang memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI yang jumlahnya hanya sebanyak 65 pialang.