LPS Gimana Lanjut Relaksasi Pembayaran Denda Premi Ga?
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bakal terus menjalankan kebijakan untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional dari sisi perbankan. Salah satunya adalah dengan meneruskan kebijakan relaksasidenda keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
"Kebijakan relaksasi telah dilakukan 3 periode mulai 2020 dan akan diperpanjang 2022," tukas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam CNBC Indonesia Banking Outlook 2022, Selasa (8/3/2022).
Dia berharapĀ kebijakan tersebut bisa dimanfatkan oleh industri perbankan, baik bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyan Syariah (BPRS).
"Jumlahnya semakin lama semakin sedikit. Ini bertujuan mendukung momentum pemulihan ekonomi dan diharapkan memberikan ruang bagi bank mengelola likuiditas," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, LPS juga mengeluarkan kebijakan lain yang mendukung industry perbankan, seperti melonggarkan batas waktu laporan simpanan dan penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum.
Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan dimulai sejak semester II tahun 2020, dan selanjutnya diperpanjang sampai dengan semester II 2022.
(bul/bul)