Gamara, Robot Trading yang Iming-imingi Reward Villa Rp 2 M

Tim Riset, CNBC Indonesia
07 March 2022 19:21
Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menghentikan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang dilakukan di Bali oleh keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara). Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut, sesuai dengan peraturan perundangan, setiap kegiatan yang belum memiliki izin dilarang melakukan kegiatan usaha termasuk perdagangan berjangka komoditi.

Dalam keterangan resmi, Minggu (6/3/2022) kemarin, Wisnu juga menegaskan bahwa penyedia jasa ilegal "dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia."

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Dalam keterangan yang sama Wisnu juga menyampaikan bahwa Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar peraturan berlaku dan dapat diancam dengan pidana 5 hingga 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.

Aldison juga mengatakan bahwa "tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti."

(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular