Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita

Market - Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
05 March 2022 08:40
Indra Kenz Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka kasus dugaan investasi bodong Binary Option melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz terancam dimiskinkan pihak kepolisian. Ancaman ini muncul setelah Indra Kenz ditahan kepolisian sejak Jumat (25/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut saat ini pihaknya sudah memiliki daftar aset Indra Kenz. Daftar tersebut disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Polisi juga berencana menyita sebuah unit apartemen milik Indra Kenz yang ada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, pihak kepolisian akan menyita rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.

Apabila penyitaan tersebut nantinya dilakukan, maka Indra Kenz terancam berkurang hartanya. Selama ini, Indra Kenz dikenal sebagai pesohor publik yang tenar akibat promositradingmenggunakan Binomo sehingga dijuluki 'Crazy Rich' dari Medan.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya.

Penyitaan aset-aset Indra Kenz akan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Dia mengklaim tim dari Bareskrim Polri akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3) mendatang.

Sejak ditahan pada 25 Februari lalu, Indra Kenz kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Minta Maaf, Begini 'Pengakuan Dosa' Indra Kenz Soal Binomo


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading