
Afiliator Binomo Cs Bisa Jadi Tersangka... Jangan Kabur Ya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Influencer yang juga menjadi afiliator binary option sepertinya tengah harap-harap cemas. Besar kemungkinan, kepolisian bakal menetapkan tersangka afiliator yang selalu memamerkan kekayaannya hasil bermain binary option dalam setiap promosinya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pihaknya sempat mengundang para afiliator untuk dimintai keterangan.
"Namun, afiliator tidak datang," ujarnya dalam wawancara eksklusif bersama CNBC Indonesia belum lama ini.
Meski begitu, kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli. Whisnu bilang, pihaknya belum bisa menghitung secara rinci berapa keuntungan yang afiliator dapat dari aktivitasnya tersebut.
"Tapi, memang ada sebagian uang yang masuk ke afiliator cukup banyak. Sekarang, bagaimana afiliator bisa menunjukkan kekayaannya kalau tidak dapat sejumlah aliran dana dari program atau pemasukan yang diberikan masyarakat," terang Whisnu.
"Mereka menerima dan mencicipi kegiatan dari Binomo tersebut. Jadi, kami berpendapat, afiliator mengetahui dan mendapatkan keuntungan sehingga bisa jadi tersangka juga," sambung Whisnu.
Masih berdasarkan keterangan ahli dan saksi, Whisnu mengatakan para afiliator mendapat keuntungan yang tidak sedikit, persentasenya antara 20% sampai 30% dari hasil kegiatan binary option.
Whisnu menambahkan, saat ini pihaknya masih berusaha untuk melakukan penyidikan langsung dari para afiliator, namun sampai saat ini belum ada afiliator yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK, memanggil lima orang afiliator dan pemengaruh yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Lima orang tersebut adalah Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Binomo 'Tukang Kibul', Affiliator Bisa Diseret ke Bui!