Afiliator Untung 20%-30% di Atas Derita Korban Binomo Cs!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 February 2022 17:41
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (depan tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (depan, kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (depan, kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (depan tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (depan, kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (depan, kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Tindak Pidana Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, para afiliator robot trading seperti Binomo memperoleh keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari kegiatan binary option.

Hal ini ditegaskan Whisnu berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari para saksi dan ahli.

"Influencer menerima sebagian keuantungan dari hasil binary option. Persentasenya antara 20 sampai 30% dari hasil kegiatan binary option tadi," kata Whisnu, kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022).

Whisnu menambahkan, saat ini pihaknya masih berusaha untuk melakukan penyidikan langsung dari para afiliator, namun sampai saat ini belum ada afliiator yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.

"Kita mengundang afiliator tapi tidak datang, keterangan saksi dan ahli, kita belum memastikan keuntungan afiliator, informasi uang yang disalrukan, ada yang masuk ke afiliator cukup banyak," katanya.

Karena mendapatkan keuntungan materi tersebut, afiliator dinilai mengetahui praktik binary option tersebut dan bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Mereka menerima dan mencicipi uang hasil kegiatan binomo. Afiliator mengetahui dan mendapoat keuanutngan, sehingga patut [dijadikan] tersangka," katanya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK, memanggil lima orang afiliator dan pemengaruh yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Lima orang tersebut adalah Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.


(sys/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapokmu Kapan Le! Jutaan Orang Kena Tipu Binomo-Robot Trading

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular