Buntut Kasus Binomo, Bareskrim Resmi Tahan Indra Kenz

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkara binary option termasuk Binomo yang dinyatakan ilegal berbuntut panjang bagi afiliator Binomo Indra Kenz. Sejak dini hari tadi, Jumat (25/2/2022), crazy rich asal Medan yang bernama asli Indra Kesuma tersebut resmi ditahan Bareskrim Polri.
Seperti diwartakan Detikcom, Indra Kenz ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan dini hari tadi. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.
Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.
[Gambas:Video CNBC]
Influencer Binomo Cs Nggak Paham Risiko, Jual Janji Surgawi
(vap/vap)