Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Rp 100 M Lebih

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan status tersangka atas salah satu influencer sekaligus content creator yang dikenal sebagai crazy rich Medan Indra Kesuma (Indra Kenz) sejak pekan lalu, masih menjadi perbincangan hangat publik. Kasus yang menjeratnya adalah penipuan berbasis investasi.
Selama ini influencer yang dikenal dengan jargon "Wow murah banget" tersebut ternyata memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. Indra Kenz diketahui menjadi salah satu afiliator untuk platform Binary Option Binomo.
Sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut. Perlu ditegaskan bahwa perdagangan opsi biner di Indonesia itu illegal, tidak ada yang terdaftar di Bapebti dan diawasi OJK.
Ia pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya pun akan disita.
Penyitaan aset-aset Indra Kenz akan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Bareskrim Polri bahkan akan bergerak langsung ke Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/3/2022) besok.
Lalu apa saja barang yang akan disita?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan sebagian. Mulai dari mobil mewah hingga rumah.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, dikutip Minggu.
Bukan hanya itu, polisi juga berniat menyita apartemen milik Indra Kenz di Medan. Kepolisian pun akan menyita rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu lagi.
Indra Kenz sendiri sudah ditahan sejak 25 Februari. Ia menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Indra Kenz Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
[Gambas:Video CNBC]
Influencer Binomo Cs Nggak Paham Risiko, Jual Janji Surgawi
(sef/sef)