Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), bos PT Hanson International Tbk (MYRX), yang terjerat dalam perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut rilis pers Kejagung, Jumat (4/3/2022), aset Bentjok yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² yang berlokasi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Adapun sita eksekusi oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut dilakukan pada 23 Februari 2022.
Secara rinci, aset milik Bentjok yang berhasil dilakukan sita eksekusi, yaitu, pertama, 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi.
Kedua, 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara.
Ketiga, 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.
Menurut penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut di atas, pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.
Selain itu, jelas Ketut, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
Kemudian, sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut, maka pada Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah yang dimaksud.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas Ketut dalam rilis pers, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).
Adapun, sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Bentjok dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
"Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000," pungkas Ketut.
Sebagai informasi, Benny Tjokro atau yang akrab disapa Bentjok, telah divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 16 triliun.
Selain itu, seperti disebutkan oleh Kejagung di atas, Bentjok juga diharuskan mengembalikan uang negara senilai Rp 6,078 triliun.
(adf)