Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi Garuda Signifikan!
Majalengka, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeklaim kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) tahun 2011 sampai dengan 2021 tergolong signifikan. Saat ini, kerugian negara itu sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Demikian disampaikan Burhanuddin saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (25/2/2022).
"Masih dihitung, masih dihitung, tapi diperkirakan cukup signifikan. Kenapa? makanya saya langsung rilisnya, kenapa? signifikan. Tunggu tanggal mainnya," kata Burhanuddin.
Ia pun memastikan penyelidikan hingga penyidikan kasus itu disertai koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kasus itu awalnya ditangani KPK.
"Tetapi KPK kalau tidak salah itu pasal 12 (UU Tipikor) hanya suap menyuap saja ada kerugiannya, saya tidak tahu tepatnya kalau tidak salah sekitar Rp 500 miliar," ujar Burhanuddin.
"Tapi itu pasal 12 dan itu saya pelajari, saya minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) pelajari supaya tidak ada //nebes in nidum// (asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim) dan koordinasi, terus kita koordinasi," lanjutnya.
Kemarin, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tipikor dalam pengadaan pesawat udara milik PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) tahun 2011 sampai dengan 2021. Kedua tersangka itu adalah:
a. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012;
b. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tahun 2012.
(miq/miq)