Jrenggg! Kejagung Bongkar Modus Pengadaan Pesawat Garuda

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 February 2022 18:45
Konfres kejagung RI, Kamis, (24/2/2022) (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)
Foto: Konfres kejagung RI, Kamis, (24/2/2022) (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus operandi dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, modus operandi korupsi tersebut ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat.

Selain itu, Sanitiar menduga, tidak terdapat rencana bisnis yang jelas (business plan) dalam pengadaan pesawat tersebut.

"Ada indikasi suap pengadaan pesawat. Pengadan pesawat tersebut terjadi penyimpangan dan mengakibatkan Garuda mengalami kerugian," kata ST Burhanuddin, Kamis (24/2/2022).

Indikasi suap tersebut dengan memberikan keuntungan terhadap pihak penyedia pesawat. Kejagung juga masih mendalami kasus tersebut.

"Aliran dana kita akan terus dalami, pasti ada. Setidak-tidaknya memperkaya orang lain," ujarnya.

Korps Adhyaksa juga telah menetapkan tersangka dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021 tersebut.

"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka," ujarnya.

Kedua orang tersangka itu adalah SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

Lalu, AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Rp 78 T, Korupsi Terbesar RI Rp 99 T oleh Surya Darmadi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular