Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Kamis, 24/02/2022 16:37 WIB
Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022) (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021. Penetapan itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers virtual, Kamis (24/2/2022).

"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka," ujarnya.

Kedua orang tersangka itu adalah:a. SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

b. AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi