Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021. Penetapan itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers virtual, Kamis (24/2/2022).
"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka," ujarnya.
Kedua orang tersangka itu adalah:a. SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia
b. AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(miq/miq)