Jaksa Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Garuda Indonesia!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 February 2022 16:37
Konfres kejagung RI, Kamis, (24/2/2022) (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)
Foto: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022) (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021. Penetapan itu diumumkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers virtual, Kamis (24/2/2022).

"Tadi pagi enam orang telah kita lakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami menetapkan dua orang jadi tersangka," ujarnya.

Kedua orang tersangka itu adalah:a. SA, Vice President Strategic Management Office 2011-2012 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

b. AW, Executive Project Manager 2009-2014 selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejaksaan Agung Periksa Bos Citilink Indonesia Sebagai Saksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular