
Emirsyah Satar Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Pengumuman itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Senin (27/6/2022). Turut hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku direktur utama Garuda Indonesia. Yang kedua adakah SS selaku direktur utama Mugi Rekso Abadi," ujarnya.
ES dan SS, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor. Kendati demikian, menurut Burhanuddin, kedua orang tersangka itu tidak ditahan.
"Karena masing-masing menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejaksaan Agung Periksa Bos Citilink Indonesia Sebagai Saksi