
Kejaksaan Agung Periksa Bos Citilink Indonesia Sebagai Saksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
a. J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
b. RAR selaku VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (17/2/2022).
Kepada CNBC Indonesia, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengonfirmasi telah memenuhi panggilan Kejagung.
"Iya benar hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tipikor pengadaan pesawat Garuda Indonesia dalam kapasitas saya sebagai dirut Citilink Indonesia," ujarnya, Kamis (17/2/2022).
Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
a. MAH selaku surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
b. S selaku surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
c. JES selaku karyawan swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
d. EP selaku karyawan swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
e. SA selaku karyawan swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
f. TS selaku analis Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Leo.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usai Eks Bos Citilink, Kejagung Periksa Mantan Direksi Garuda
