
Usai Eks Bos Citilink, Kejagung Periksa Mantan Direksi Garuda

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
"Saksi yang diperiksa yaitu FF selaku Direktur Layanan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012-2014, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Jumat (18/2/2022).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.," lanjutnya.
Kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sama. Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara. Mereka adalah J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia dan RAR selaku VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
a. AC selaku Surveyor pada KJPP Edi Rianto dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
b. HW selaku Direktur PT. Mayori Indonesia, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejaksaan Agung Periksa Bos Citilink Indonesia Sebagai Saksi
