PPATK Turun Tangan, Afiliator Binomo Cs 'Dimiskinkan'

Tim Riset, CNBC Indonesia
23 February 2022 12:55
Kuasa hukum korban Finsensius Mendro bersama perwakilan korban trading binary option, Binomo tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Mereka datang untuk membuat pelaporan  atas dugaan tindak pidana trading ilegal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kuasa hukum korban Finsensius Mendro bersama perwakilan korban trading binary option, Binomo tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Mereka datang untuk membuat pelaporan atas dugaan tindak pidana trading ilegal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Salah satu afiliator besar di platform judi Binomo yang saat ini sedang bergulat dalam proses litigasi telah meminta maaf kepada publik.

Afiliator yang dimaksud adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dirinya meminta maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan dengan konten-konten tentang binary option yang pernah ia unggah, termasuk Binomo.

Permohonan maaf itu ia unggah dalam Instagram miliknya @indrakenz yang dikutip, Jumat (18/2/2022). Akun instagram tersebut memiliki 1,7 juta pengikut atau followers.

"Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi. Namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," ujarnya.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload."

Ia pun menjelaskan awal mula dirinya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Indra mulai aktif menggunakan platform binary pada 2018, lalu kemudian membuat konten binary pada 2019.

"Konten pertama saya tentang binary option di-upload pada 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham, serta binary option juga," ujarnya.

Selanjutnya pada September 2019, Indra mengaku pernah memberikan statement lewat video Youtube-nya bahwa Binomo itu legal di Indonesia.

"Informasi tersebut adalah salah dan keliru. Pada awal 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Selain Indra Kesuma, keempat orang lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

(fsd)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular