Pasca Melesat 100% Lebih, Saham SUPR 'Digembok' Bursa

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
Senin, 21/02/2022 10:35 WIB
Foto: Dok Solusi Tunas Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham emiten tower PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mulai perdagangan Senin ini (21/2/2022).

Keputusan tersebut diberikan oleh bursa dalam rangka cooling down setelah terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SUPR akhir-akhir ini.

Adapun, penghentian sementara perdagangan saham SUPR tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.


"Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)," jelas BEI dalam keterangannya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (21/2).

Memang, harga saham SUPR bergerak liar dalam sepekan belakangan.

Sepanjang minggu lalu, saham SUPR melesat selama 6 hari beruntun dengan persentase kenaikan 107,14%. Namun, kendati terjadi lesatan tinggi pada harga saham, nilai transaksi (Rp 2 juta - Rp 31 jutaan) dan volume perdagangan (200- 1.700an saham) saham SUPR sepanjang periode tersebut sangat kecil.

Sebelumnya, menanggapi pengumuman unusual market activity (UMA) dari BEI, manajemen SUPR menjelaskan soal informasi material yang sebelumnya telah diumumkan ke publik yang diumumkan pada 18 Januari 2022.

Informasi tersebut terkait hasil tender wajib oleh anak usaha emiten tower Grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

"Perseroan sampaikan bahwa pada tanggal 18 Januari 2022 Protelindo telah menyampaikan laporan hasil Penawaran Tender Wajib ("Laporan Hasil MTO") atas saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sehubungan dengan telah dilakukannya kewajiban penyelesaian transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Protelindo pada tanggal 11 Januari 2022," jelas manajemen SUPR.

Asal tahu saja, Penawaran Tender Wajib dilakukan atas jumlah sebanyak-banyaknya 67.965.022 saham SUPR dengan nilai nominal Rp 100 setiap saham atau sekitar 5,97% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Adapun, harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp 15.640,51/saham.

Pasca proses tender wajib, saat ini Protelindo menggenggam 99,96% saham SUPR, dari sebelumnya 94,03%. Sementara, masyarakat hanya memiliki 0,04% saat ini.

Sehubungan dengan komitmen Perseroan untuk tetap menjadi Perusahaan Tercatat, pada 4 Februari 2022, SUPR menjelaskan, perseroan bersama-sama dengan pengendali perseroan, Protelindo, masih dalam proses mendiskusikan secara internal mengenai status perseroan setelah pelaksanaan akuisisi tersebut.

"Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali masih mendiskusikan secara internal terkait rencana ke depan atas status Perseroan," jelas SUPR.

Manajemen menambahkan, perseroan memiliki waktu 2 tahun untuk kemudian melakukan re-float (kewajiban melepas saham kembali ke publik).

Ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan BEI dan sejalan dengan apa yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

"Sampai dengan tanggal penjelasan ini, selain dari hal-hal yang telah Perseroan sampaikan kepada Bursa sebelumnya, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik," jelas pihak SUPR.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(adf/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia