
Duh! Mandiri Investasi & OVO Dicatut Untuk Investasi Bodong

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) bertindak cepat memberangus kegiatan entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin otoritas dan berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan keterangan SWI, Kamis (17/2/2022), SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang didominasi oleh kegiatan money game berkedok investasi.
Dari 21 entitas tersebut, 16 diantaranya melakukan kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Pencatutan nama entitas resmi seperti Mandiri Investasi dan OVO yang sudah besar kerap menjadi modus untuk menjebak masyarakat. Berikut daftar entitas investasi ilegal beserta kegiatan usaha yang dihentikan.
Perdagangan aset kripto tanpa izin:
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id
Perdagangan robot trading tanpa izin:
1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
2. OPAFX - OPAC Trading Limited
Money game:
1. Goo Flush
2. AFC Football
3. HEPI 100
4. Tesla Solar
5. Schneider PV
6. Yagoal
7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
8. Easy Go Property Premium
9. Juragan Bola
10. CFG International Investment
11. Bisa Football Official
Penawaran Investasi melalui Telegram
1. Opten Pondzi Investment (money game)
2. Dio Luther (money game)
3. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi)
4. Ovo Investasi Reksadana (money game dengan mengatasnamakan OVO)
5. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia)
(vap/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Para Korban Polisikan Binomo