Tak Penuhi Panggilan, Pengacara: Indra Kenz Berobat ke Turki

Tim Riset, CNBC Indonesia
18 February 2022 07:00
Kuasa hukum korban Finsensius Mendro bersama perwakilan korban trading binary option, Binomo tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Mereka datang untuk membuat pelaporan  atas dugaan tindak pidana trading ilegal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kuasa hukum korban Finsensius Mendro bersama perwakilan korban trading binary option, Binomo tiba di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Mereka datang untuk membuat pelaporan atas dugaan tindak pidana trading ilegal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu influencer dan YouTuber yang sempat memberikan endorsement kepada operator binary option Binomo diketahui bertolak ke Turki jelang pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan jika Indra Kenz dan beberapa orang lainnya diduga melakukan seperti tindakan judi online, dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, serta tindakan pencucian uang.

Indra Kenz bersama sejumlah YouTuber dan influencer di Instagram telah dilaporkan oleh Maru Nazara dan beberapa orang lain atas dugaan tindak pidana trading ilegal.

Saat ini kasus tersebut masih bergulir dan dalam penyelidikan dengan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akhir pekan lalu menyebut bahwa Indra Kenz akan dipanggil minggu ini.

Sebelum Indra Kenz memberikan keterangan kepada media, Kamis (17/2) pagi kemarin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan "penyidik telah memberi kesempatan kepada IK untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik. Malah dia ke luar negeri. Dengan kata lain, dia mengakui kesalahan dia," saat dihubungi Detik.

Selain masih menunggu penyelidikan Polri, Satgas Waspada Investasi (SWI) kemarin juga memanggil Indra Kenz dan empat orang afiliator dan influencer lain yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Keempat orang lainnya adalah Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya (Captain Vincent), Erwin Laisuman dan Kenneth William (Kenwilboy).

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Kuasa hukum sebut Indra Kenz berobat

Meski saat ini sedang berada di Turki, kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif, terbuka dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Indra Kenz disebut ke Turki untuk menjalani pengobatan.

Meskipun waktu pengobatan dan pemeriksaan yang bertepatan membuat banyak orang mengernyitkan alis dan bertanya-tanya, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan bahwa kliennya tidak berusaha kabur.

Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki dikatakan Warda sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, walaupun demikian ia tidak mengelaborasi lebih dan terkait kapan jadwal pengobatan tersebut diatur.

Terkait kasus di Polda Sumatera Utara, Warda mengungkapkan afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di sana semenjak 2020.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," katanya.

Dia menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Polda Sumut sebelumnya telah dua kali memanggil Indra Kenz untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan Indra dilakukan terkait laporan seorang pria berinisial RA, yang melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumut pada 2020, dengan panggilan ke 3 dilayangkan tahun 2022.

Meski menganggap ini tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan 2 dan panggilan 3 hampir 2 tahun, Warda mengungkapkan pihaknya akan kooperatif.

"Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain," kata Warda.

TIM RISET CNBC INDONESIA



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Affiliator Binomo Cs Diduga Cuan dari Kerugian Korban

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular