
5 Afiliator Binary Option Dipanggil Satgas Waspada Investasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Kelima orang itu adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).
Tongam mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul. Hadir dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.
Pada kesempatan yang sama, Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pasalnya, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan.
"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," ujar Tongam.
(vap/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Binomo Cs Bikin Gerah, Ini Warning dari Satgas Investasi
