29 Emiten Kena Suspen, Nunggak Iuran & Denda Listing Fee

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Kamis, 17/02/2022 10:55 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi kepada 29 emiten.

Dalam pengumumannya, Rabu (16/2/2022) BEI menyampaikan bahwa perusahaan tercatat berkewajiban untuk melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2022.

Iuran tersebut wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari. Emiten akan dikenakan sanksi harus menyerahkan denda tersebut paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.


"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," tulis pengumuman BEI.

Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 terdapat 29 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh sebagai berikut dan karenanya BEI menghentikan sementara perdagangan sahamnya sejak sesi pertama perdagangan efek sejak tanggal 16 Februari di pasar reguler dan pasar tunai.

Foto: 29 Emiten Kena Suspen, Nunggak Iuran & Denda Listing Fee. (Dok. BEI)
29 Emiten Kena Suspen, Nunggak Iuran & Denda Listing Fee. (Dok. BEI)
Foto: 29 Emiten Kena Suspen, Nunggak Iuran & Denda Listing Fee. (Dok. BEI)
29 Emiten Kena Suspen, Nunggak Iuran & Denda Listing Fee. (Dok. BEI)


(sys/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan