Soal Denda Rp200 Juta Mirae Asset Sekuritas, BEI Bilang Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
13 July 2023 12:40
Logo Mirae Asset Sekuritas
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan hasil pemeriksaan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang diberikan peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Detil hasil pemeriksaan nggak bisa dishare ke publik," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/7).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihak BEI tidak dapat memberi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

"Ada pertimbangan-pertumbangan yang ngga bisa kami sampaikan. Yang pasti ini hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa bursa," tegasnya.

Sementara itu, Tim CNBC Indonesia secara bersamaan juga telah menghibungi Mirae, namun pihak PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum dapat berkomentar.

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Sebab, bursa menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa," ujar Direksi BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (11/7/2023).

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (PJK)untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC).

Sementara EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.

Adapun, Mirae Asset Sekuritas Indonesia adalah perusahaan sekuritas yang berpusat di Jakarta, Indonesia dan berdiri sejak 1994. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1994 dengan nama Monas Buana Securities. Kemudian, pada tahun 2003 nama perusahaan kemudian diganti menjadi eTrading Securities hingga tahun 2013.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sektor Keuangan Kuasai 35% Pasar Modal RI, Teknologi Cuma 4%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular