
Dapen Pupuk Kaltim Borong Saham 'Hantu', Kesalahan Sistem?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejadian yang jarang terjadi muncul di bursa domestik. Dana Pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) membeli saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK).
Sejatinya bukan rahasia umum lagi jika dapen memutar dana yang dikelolanya melalui bursa saham. Namun, DAJK ini merupakan perusahaan yang sudah tak terdaftar lagi sebagai perusahaan tercatat alias sudah delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini terungkap melalui data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di website BEI yang terbit pada Rabu (9/2/2022).
Menurut data KSEI, per Selasa (8/2), Dapen Pupuk Kaltim tercatat memiliki 147.187.900 saham atau setara dengan 5,89% dari total saham Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK).
Padahal, sehari sebelumnya, kepemilikan Dapen Pupuk Kaltim di perusahaan ini masih nihil.
Sutrisna, Ketua Dapen Pupuk Kaltim mengaku tidak ada transaksi saham satu pun sejak dirinya diangkat sebagai pengurus. "Kami tidak pernah melakukan sekalipun transaksi saham bursa sejak saya diangkat jadi pengurus sejak akhir 2019," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/2/2022).
"Pasti ada kesalahan sistem di BEI atau KSEI. Nanti kami akan minta tim investasi dapen untuk melakukan klarifikasi," sambungnya.
Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, DAJK delisting pada 18 Mei 2018. Adapun pemegang sahamnya adalah PT Anugerah Pratama sebesar 50,49%, Dapen Pupuk Kaltim 5,89% dan masyarakat 43,62%.
"Meskipun telah di-delisting, berdasarkan pemantauan kami, DAJK masih merupakan perusahaan terbuka," ujar Nyoman.
Sebagaimana Laporan KSEI tanggal 9 Februari 2022 yang dirilis oleh Bursa sesuai POJK 44/POJK.04/2016, Dapen Pupuk Kaltim masih tercatat sebagai pemegang saham DAJK sebesar 5,89% atau tidak mengalami perubahan sejak di-delisting nya saham DAJK pada tanggal 18 Mei 2018.
Informasi saja, setelah dinyatakan pailit pada November 2017, Dwi Aneka Jaya Kemasindo dinyatakan delisting oleh BEI. Menurut informasi keterbukaan BEI, penghapusan pencatatan perusahaan yang dahulu bersandi DAJK tersebut efektif sejak tanggal 18 Mei 2018.
Dengan demikian, Dwi Aneka tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama Dwi Aneka dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Sebelum 'ditendang' bursa, pada 23 November 2017, DAJK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah tuntutan dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur dikabulkan. DAJK memiliki utang sebesar Rp 428,27 miliar pada BMRI.
Selain itu, pada laporan keuangan perseroan hingga September 2017, DAJK juga memiliki utang dengan beberapa perbankan lainnya.
Utang tersebut, pada waktu itu, kepada Standard Chartered Bank sebesar Rp 262,42 miliar, Bank Commonwealth sebesar Rp 50,47 miliar, Citibank N.A senilai Rp 26,62 miliar, serta Bank Danamon senilai Rp 9,9 miliar.
Apabila menilik data laporan keuangan per 30 September 2017, total liabilitas (kewajiban, utang) Dwi Aneka mencapai Rp 975,55 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek Rp 62,23 miliar dan liabilitas jangka panjang Rp 913,32 miliar.
Adapun liabilitas jangka panjang didominasi oleh utang bank senilai Rp 870,17 miliar. Sementara, total ekuitas perusahaan per akhir kuartal III 2017 hanya sebesar Rp 333,31 miliar.
Pada akhir kuartal III 2017, pendapatan Dwi Aneka sebesar Rp 15,21 miliar, turun drastis secara tahunan dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya Rp 246,11 miliar.
Sementara, perusahaan membukukan rugi bersih Rp 59,61 miliar, dari rugi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 296,22 miliar. Menurut laporan tahunan perusahaan pada 2016, perseroan didirikan oleh Andreas Chaiyadi, Karwandi Lingkaran dan Djafar Lingkaran pada 1996.
Pada tahun itu, perusahaan menyewa gudang di Dadap Tangerang seluas 300 m2. Dwi Aneka juga mulai memproduksi karton kemasan gelombang dengan mesin slitter dan slotter.
Selang 18 tahun kemudian, pada 14 Mei 2014 Dwi Aneka melantai di BEI dengan menerbitkan 1 miliar saham dengan harga penawaran Rp 470/saham. Perseroan bergerak dalam bidang perindustrian, perdagangan umum, jasa, pengangkutan, percetakan dan lainnya.
(dhf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Padahal Sudah Delisting, Dapen Pupuk Kaltim Borong Saham DAJK